Subang, Ruangpers.com – Muhammad Ramdanu alias Danu dan Yoris Raja Amarullah kembali diperiksa polisi selama delapan jam di Mapolres Subang.
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan penyidikan kepolisian terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.
Keduanya pun datang ke Mapolres Subang dengan didampingi sejumlah kuasa hukum. Selama delapan jam itulah mereka dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan tersebut terungkap fakta baru, yakni bahwa Yosef dan Mulyana adiknya pernah juga masuk ke dalam TKP dan mengambil suatu barang sehari pascakejadian.
“Pertanyaan polisi hanya mengulas saja dan menanyakan kronologi sebelum dan sesudah kejadian. Apa saja yang dilakukan Yoris dan Danu pada waktu itu. Terkait dengan banpol yang merupakan temuan di tanggal 19 Agustus, kami harap juga diperiksa. Selain itu yang masuk ke TKP juga Pak Yosef dan Mulyana dan ada barang yang diambil,” kata Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu.
Pihaknya pun menyesalkan atas pernyataan kuasa hukum Yosef yang mengatakan bahwa Danu harus segera ditetapkan sebagai tersangka karena masuk dan mencuci bak mandi di TKP.
Padahal tindakan Danu tersebut atas perintah banpol yang saat kejadian Danu menyangka adalah petugas kepolisian. Bahkan yang membuka kunci rumah di TKP pun adalah banpol.
“Pernyataan itu saya rasa berlebihan. Karena yang berwenang untuk menetapkan status tersangka adalah kepolisian,” ujarnya.
Selain itu, terkait pernyataan Yoris bahwa ada barang yang diambil Yosef setelah kejadian diharapkannya dapat ditindaklanjuti penyidik.
Baca Juga : Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak Gadisnya, Ini Cerita Danu Kuras Bak Mandi Bercampur Darah
Adanya pengambilan barang oleh Yosef pun disaksikan oleh kliennya. Di bagian lain, Yoris berharap agar kasus pembunuhan terhadap ibu dan adiknya segera terungkap.
Kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu sendiri sudah berjalan hampir tiga bulan. Namun pihak kepolisian masih belum dapat mengungkap kasus pembunuhan secara keji tersebut.
Sumber : iNews.id