Bandung, Ruangpers.com – Satreskrim Polres Subang dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengembangkan hasil analisis laboratorium forensik (labfor) terhadap sejumlah barang bukti kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.
Penyidik segera memeriksa sejumlah saksi terkait hasil labfor itu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, hasil analisis labfor terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian pembunuhan almarhumah Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) telah diterima penyidik.
Untuk mendalami hasil analisis labfor tersebut, kata Kabid Humas Polda Jabar, penyidik akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
“Penyidik Polres Subang akan memanggil beberapa saksi. Tapi tidak semua saksi (25) terdahulu itu (yang diperiksa). Pemeriksaan dilakukan terkait dari hasil labfor dan data pendukung,” kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (9/9/2021).
Kombes Pol Erdi menyatakan, dari beberapa saksi yang akan diperiksa, terdapat saksi baru. Sejauh ini, total 25 saksi telah diperiksa penyidik terkait pembunuhan almarhumah Tuti dan Amelia di rumahnya, Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.
“Untuk yang sekarang (pemeriksaan terhadap beberapa saksi), kami ada pengerucutan,” ujar Kombes Pol Erdi.
Sementara itu, Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef, suami almarhum Tuti Suhartini (55) dan ayah dari Amelia Mustika Ratu (23) menyebut, ada orang lain yang memiliki akses di rumah korban. Orang yang tak disebutkan berinisial D itu juga sering datang pada malam hari ke rumah korban Tuti dan Amelia.
“D itu kan keponakan, sepupunya Amelia (korban). Menurut keterangan Pak Yosep kepada saya, D ini salah satu orang yang memiliki akses datang ke rumah, selain korban Tuti, Amelia, Yoris anaknya, dan pak Yosef sendiri. D sering datang ke rumah malam-malam,” kata Rohman Hidayat kepada wartawan pada Rabu 1 September 2021. Apakah D memiliki kunci rumah korban? Rohman menyatakan tidak tahu.
“Gak tau. Mungkin karena sudah biasa aja. D sering datang ke rumah. Menurut keterangan Yosef ini,” ujarnya.
Namun, tutur Rohman, penyidik tak menanyakan perihal D yang memiliki akses bebas keluar masuk rumah korban. Selama pemeriksaan terhadap Yosef dan Mimin pada 31 Agustus 2021 malam, penyidik hanya menanyakan soal helm di tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik juga bertanya kepada Yosef bisa mengendarai mobil atau tidak. “Pak Yosef tidak bisa mengendarai mobil. Dia juga tidak punya SIM mobil. Dia punya SIM motor kalau tidak salah,” tutur Rohman.
Sedangkan kepada Mimin, kata Rohman, penyidik bertanya tentang kegiatannya sehari sebelum terjadi pembunuhan atau Selasa 17 Agustus.
“Bu Mimin pada hari itu, bersama teman-temannya di daerah Wanayasa ada acara ngaliwet,” ucap Rohman.
Diberitakan sebelumnya, telah tiga pekan berlalu, kasus pembunuhan Amelia Mustika Ratu (23) dan ibunya Tuti Suhartini (55) yang jasadnya ditemukan dalam bagasi mobil Alphard di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2020, belum terungkap.
Sumber : iNews.id