Subang, Ruangpers.com – Kuasa hukum Yosep dan istri mudanya menyatakan kliennya akan kooperatif selama pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Selama ini keduanya sudah enam kali menjalani pemeriksaan di Mapolres Subang.
“Jadi, sudah enam kali diperiksa. Klien kami akan terus kooperatif apabila masih ada yang dibutuhkan penyidik. Demi membantu kelancaran proses penyelidikan, kami siap,” ujar Fajar Sidik selaku kuasa hukum Yosep dan istri mudanya Mimin.
Terakhir, kliennya menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Subang, pada Kamis (2/9/2021). Bahkan pada waktu itu mereka menjalani tes psikologis.
Menurutnya, tes pisikologis juga tidak hanya dilakukan Yosep dan istri mudanya Mimin, namun juga dua anak kandung Mimin, serta Yoris (34) kakak kandung korban Amelia.
Hingga Minggu (5/9/2021) belum ada keterangan resmi dari kepolisian soal perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Seperti diketahui, penyidik Satreskrim Polres Subang dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, telah dua kali pula melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan sempat menurunkan anjing pelacak ke lokasi kejadian.
Namun sampai sejauh ini, polisi belum berani mengambil kesimpulan apapun terkait kasus pembunuhan keji tersebut.
Sejauh ini, sejumlah fakta terungkap yang paling menjadi perhatian masyarakat adalah pelaku hanya menggasak tiga unit telepon seluler atau handphone (HP) milik korban Amelia.
Sedangkan uang tunai Rp30 juta, perhiasan emas, dan mobil mewah Alphard dibiarkan di garasi rumah.
“HP yang hilang (milik Amelia), yakni, IPhone 11, IPod, dan Samsung. Sedangkan uang Rp30 juta, (perhiasan) emas mamah (almarhumah Tuti), dan ATM mamah dan Amel masih ada. Gak hilang,” kata Youris (34), kaka kandung Amelia atau, anak pertama almarhumah Tuti.
Sumber : iNews.id