Pematang Siantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Martoba selesaikan kasus pencurian melalui problem solving yang terjadi di Perumahan Martoba Green, Jalan Dahlia No. 156, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Sabtu (23/9/2023), pukul 20.00 WIB.
Awalnya, personil Polsek Siantar Martoba menerima laporan masyarakat adanya pelaku pencurian berinisial G.S (15) yang masuk ke warung milik korban Martua Saragih (44), di Perumahan Martoba Green.
Pelaku G.S nekat mengambil uang sejumlah Rp. 130.000 dan 1 kotak beng-beng.
Selanjutnya, Kapolsek Siantar Martoba, IPTU Riswan, perintahkan KA. SPKT, AIPDA Alles Napitu, bersama personil piket Unit Fungsi dan Bhabinkamtibmas mengamankan pelaku G.S, kemudian diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Setelah dilakukan mediasi, pelaku G.S didampingi keluarganya dan korban Martua Saragih, sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Pelaku G.S meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kemudian korban menerima permohonan maaf pelaku dengan catatan dituangkan dalam surat pernyataan, bahwa pelaku tidak akan datang lagi ke Perumahan Martoba Green tersebut.
(rel)