Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil piket SPKT Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar, menyelesaikan perkara pencurian Handphone (HP) melalui problem solving, pada Sabtu (22/2/2025) siang, sekira pukul 13.10 WIB.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra S.Sos.I, MH, mengatakan, pencurian itu terjadi di rumah pihak II, berinisial MAS (35), di jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (22/2/2025), pukul 04.00 WIB.
Dimana pihak I berinisial RMP (25) yang juga warga jalan Silimakuta, mencuri HP merek Vivo milik pihak II, MAS. Merasa keberatan, maka pagi harinya, korban MAS melaporkannya ke Polsek Siantar Barat.
Setelah dilakukan medisi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan pihak II tidak bersedia membuat Laporan Polisi.
Adanya perdamaian dibuat dalam surat perdamaian bermaterai tersebut maka personil piket SPKT menyelesaikan perkara pencurian tersebut melalui problem solving.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,”pungkas Kapolsek.
(rel)