Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Selatan – Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara pencurian jerajak besi melalui problem solving, di Mako Polsek Siantar Selatan, pada Sabtu (11/1/2024) siang, sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Maxi J. Manurung SH mengatakan, pada Sabtu, 11 Januari 2025, pihaknya menangkap seorang laki – laki berinisial RMS karena mencuri 3 buah jerajak besi bangunan milik Indra Kusuma, di Jln. Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Menerima laporan masyarakat, personil pket Polsek Siantar Selatan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian mengamankan terduga pelaku RMS, beserta barang bukti 3 buah jerajak besi ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Selanjutnya personil piket SPKT dan Unit Reskrim melakukan medisi terhadap kedua belah pihak.
Hasil mediasi tersebut, keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Dimana Indra Kusuam diwakili saudaranya, Revaldo Nababan, sudah memaafkan terduga pelaku RMS dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Adanya perdamaian dibuatkan dalam surat pernyataan bermaterai, maka perkara pencurian tesebut diselsaikan melalui probelm solving.
“Jadi perkara pencurian jerajak besi itu sudah diselesaikan melalui problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,”pungkas Kapolsek.
(rel)