Nias Selatan, Ruangpers.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang janda dengan lima anak di Nias Selatan (Nisel), Erlina Zebua, berakhir damai. Korban yang juga merupakan pelapor di kasus ini sudah memaafkan Erlina.
“Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Selasa (23/5/2023).
Proses perdamaian ini dibantu oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kejati Sumut, Idianto. Dengan adanya perdamaian ini, korban tidak akan mempersoalkan jika Erlina dihukum ringan.
“Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan. Korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan-ringannya,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Erlina ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan usai berkas perkaranya dilimpahkan dari Polres Nias Selatan. Akibat penahanan terhadap Erlina, kelima anaknya pun langsung menangis.
Momen lima anak Erlina menangis itu viral di media sosial. Ada beberapa video yang menunjukkan peristiwa itu.
Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur menyebut bahwa Erlina Zebua dilaporkan oleh tetangganya atas dugaan penganiayaan ke Polres Nias Selatan. Berkas perkara itu pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga : Kronologi Kasus Janda 5 Anak di Nias Selatan Berujung Ditahan Jaksa
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik lalu melakukan pelimpahan Erlina Zebua, selaku tersangka dalam kasus itu, ke Kejari Nias Selatan.
“Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan dalam perkara ini terhadap Erlina Zebua. Namun, setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU,” kata Bripda Aydi, Senin (22/5).
Sumber ; detik.com