Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Marihat – Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun, Bripka Johannes Siregar, menyelesaikan perkara penganiayaan melalui problem solving.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Relina Lumban Gaol, S.Sos mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Simpang Kuburan Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (22/5/2024) malam, pukul 21.00 WIB.
Antara pihak I berinisial MZFS alias N (17) dengan pihak II berinisial GRPS (19) dan ASS (15).
Ketiga pemuda itu sama – sama warga Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Akibat dari perkelahian tersebut, pihak I, MZFS mengalami luka dibagian pipi sebelah kiri, luka lecet dan lebam disebelah mata kiri dan kening terdapat benjolan.
Menerima laporan masyarakat, pada Kamis (23/5/2024) siang, sekira pukul 11.30 Wib, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun, Bripka Johannes Siregar bersama Babinsa dan Perangkat Kelurahan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Sidomulyo.
Hasil dari mediasi tersebut, keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum, berhubung satu kampung serta masih ada hubungan kekeluargaan dengan poin – poin kesepakatan dituliskan di surat perdamaian bermaterai.
Adanya perdamaian tersebut, Bripka Johannes Siregar menyelesaikan perkata perkelahian tersebut melalui problem solving.
(rel)