Pematangsiantar, Ruangpers.com – Pesonil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean Polsek Siantar Utara, menyelesaikan perkara penganiayaan dengan problem solving, pada Rabu (5/3/2025) dini hari, pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, SH, mengatakan, kasus penganiayaan tersebut antara pihak I berinisial SP (41) dan BDPR (58), keduanya masih tetangga, di Jln. Damar belakang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (4/3/2025) malam, sekira pukul 23.00 WIB yang dipicu masalah pemasangan lampu teras rumah.
Akibat kejadian tersebut, kedua belah pihak sama – sama mengalami luka. Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkatibmas Kelurahan Kahean, AIPDA H.E Pane, melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan dan tidak ada saling menuntut dikemudian hari.
Perdamaian tersebut pun dituliskan dalam surat pernyataan perdamaian dilengkapi materai.
“Kedua belah pihak sudah berdamai sehingga perkara penganiayaan itu diselesaikan melalui problem solving,” pungkas AKP Jahrona.
(rel)