Batam, Ruangpers.com – Polisi melakukan mediasi kasus perusakan bangunan gereja di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesempatan.
Mediasi soal perusakan bangunan gereja tersebut dilakukan pada Jumat (11/8) siang di Mapolresta Barelang. Mediasi tersebut dihadiri oleh masyarakat setempat dan pengurus Gereja GUPDI, FKUB dan Kemenag Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan mediasi tersebut menghasilkan 4 poin kesepakatan. Hasil kesepakatan salah satunya yakni pembangunan bangunan gereja dihentikan sementara sampai proses selesai.
“Jadi kedua pihak juga sepakat selama izin belum dikeluarkan, maka proses pembangunan dihentikan terlebih dahulu. Nah setelah semua izin seperti PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 yang diatur. Salah satu syaratnya harus ada 90 jamaah dan 60 pendukung,” kata Nugroho, Jumat (11/8/2023).
Untuk kasus hukum perusakan bangunan gereja yang telah dilaporkan ke Polda Kepri tetap berproses. Namun polisi mengaku siap memfasilitasi jika kedua pihak bersedia melakukan perdamaian.
“Sepakat proses hukum yang sedang berproses di Polda Kepri agar tetap dilanjutkan dan semua pihak sama-sama menghargai proses tersebut. Namun di kemudian hari ada permintaan restorative justice atau perdamaian kita akan fasilitasi. Karena RJ lebih bermartabat,” ujarnya.
“Jadi poin selanjutnya kesepakatan tersebut adalah pengerusakan bangunan yang rencana akan digunakan rumah tempat ibadah yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2023 bukan konflik umat beragama,” sambungnya.
Nugroho juga menyebut jika kedua belah pihak juga bersepakat untuk menjaga kondusifitas Kota Batam usai peristiwa itu terjadi.
“Poin kedua yakni sepakat bersama sama menjaga kondusifitas Kota Batam pasca kasus pengerusakan terhadap bangunan rencana digunakan untuk rumah ibadah Gereja GUPDI Nongsa, Kota Batam,” tambahnya.
Sumber : detik.com