Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara – Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Beta Sinambela, menyelesaikan perkara perasaan tidak menyenangkan melalui problem solving.
Perkara perasaan tidak menyenangkan itu, terjadi pada Rabu (8/5/2024), pukul 15.00 WIB, di Jln. Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dimana pihak ke II, berinisial TS (35), warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, menutup atau menghalangi akses jalan menuju tempat jualan (Toko) pihak pertama berinisial ZS (59), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara dan berkata – kata tidak sopan (kasar) kepada pihak pertama, ZS.
Menerima laporan masyarakat, AIPTU Beta Sinambela langsung memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Utara.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga ZS tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut.
Adanya perdamaian itu, AIPTU Beta Sinambela menyelesaikan perkara perasaan tidak menyenangkan tersebut melalui problem solving.
(rel)
Asahan, Ruangpers.com - Seorang nelayan bernama Ismail (37) ditangkap di perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara…
Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…
Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…
Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…
Leave a Comment