Pematang Siantar, Ruangpers.com – Sepeda motor Kawasaki Ninja milik Fachri Aziz Purba warga Kisaran, Kabupaten Asahan dilarikan calon pembelinya seorang pemuda pengangguran warga Kota Pematang Siantar.
Pelaku berinisial THS (21) warga Tanjung Pinggir, Kota Pematang Siantar, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar, kemarin di depan rumahnya di kawasan Tanjung Pinggir, Pematang Siantar.
Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Riswan, Kamis (18/5/2023) mengatakan, pelaku membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nomor polisi BK 5611 LJ yang akan dijual korban kepadanya.
Riswan menjelaskan, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban dan STNK-nya, dengan alasan akan memperlihatkan sekaligus meminta uang pembeliannya sebesar Rp11,5 juta, kepada orangtuanya.
“Sewaktu akan transaksi dengan korban, Minggu (7/5/2023), pelaku langsung mengambil kunci dan STNK sepeda motor yang diletakan di lantai rumah rekan pelaku, dengan alasan akan memperlihatkan sepeda motor dan meminta uang pembelian kepada orangtuanya,” sebut Riswan.
Namun hingga korban membuat laporan di Polsek Siantar Martoba, tangal 10 Mei 2023, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor korban.
“Setelah menerima laporan korban unit Reskrim Polsek Siantar Martoba dipimpin Ipda Sahat Sinaga melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian langsung dilakukan penangkapan,” ujar Riswan.
Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor korban disimpan di rumah rekannya di wilayah kabupaten Simalungun.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba,” ujar Riswan.
Sumber : Okezone.com