Pematangsiantar, Ruangpers.com – Menindaklajuti laporan masyarkat di Layanan Polisi Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui pesonil Polsek Siantar Timur, gerak cepat melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran rumah warga, di Jalan Ahmad Yani Simpang Rambung Merah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (1/8/2025) sore, sekitar pukul : 15.20 WIB.
Awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat bahwa ada kebakaran rumah, di Jalan Ahmad Yani Simpang Rambung Merah.
Selanjutnya Operator Call Center 110 meneruskan laporan masyarakat tersebut ke piket Polsek Siantar Timur. Setiba di TKP, personil piket Polsek Siantar Timur, Aipda Bernard Simbolon dan Bripka Manoa Sitanggang, melihat api sudah berhasil dipadamkan.
“Rumah terbakar tersebut diketahui milik warga, Bapak Epraim Sembiring Meliala. Dari hasil pengecekan tidak ditemukan ada korban jiwa,”ujar Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J. Manalu SH, MH.
(rel)