ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Internasional
Aplikasi WhatsApp pada sebuah iPhone (Shutterstock).

Aplikasi WhatsApp pada sebuah iPhone (Shutterstock).

Kebijakan Baru WhatsApp Resmi Berlaku, Ini yang Terjadi

by Ruangpers.com
15 Mei 2021 | 10:59 WIB
in Internasional
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Setelah mengundang pro dan kontra, serta kekhawatiran pengguna, kebijakan baru WhatsApp resmi berlaku hari ini, Sabtu (15/5/2021).

Sejak jauh-jauh hari, WhatsApp telah mengirimkan notifikasi kepada para pengguna untuk menyetujui aturan privasi terbaru, yang mana sering muncul muncul lewat pop up saat membuka aplikasi WhatsApp.

“Berkaitan dengan pembaruan ini, WhatsApp tidak akan menghapus akun pengguna dan tidak satu pengguna pun akan kehilangan fungsionalitas WhatsApp pada tanggal 15 Mei 2021,” ujar WhatsApp.

Fungsi dasar layanan WhatsApp, seperti mengirim/menerima chat dan panggilan/menerima telepon masih bisa dilakukan walaupun belum menyetujui kebijakan baru WhatsApp.

Hanya saja konsekuensi menolak kebijakan baru WhatsApp setelah 15 Mei, pengguna yang tidak menyetujui update ini bisa menggunakan WhatsApp seperti biasa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tapi mereka akan terus-terusan mendapat peringatan untuk menerima Terms of Service (ToS) baru WhatsApp. Beberapa minggu setelahnya WhatsApp akan mulai membatasi fitur yang bisa digunakan pengguna.

Lebih lanjut dalam postingan blognya, WhatsApp mengatakan pengguna yang masih belum juga menerima update akan kehilangan beberapa fungsi seperti tidak bisa melihat daftar chat.

Pengguna masih bisa menerima panggilan suara atau video yang masuk. Karena tidak bisa membuka daftar chat, pengguna harus mengaktifkan notifikasi untuk bisa membaca atau membalas pesan atau menelepon kembali jika ada panggilan tak terjawab.

Setelah mengalami pembatasan fungsi selama beberapa minggu, pengguna tidak akan lagi bisa menerima panggilan atau notifikasi dan WhatsApp akan berhenti mengirimkan pesan dan panggilan ke ponsel.

Juru bicara WhatsApp mengatakan sebagian besar pengguna yang telah menerima peringatan tentang update kebijakan privasi telah menerima persyaratan layanan atau terms of service baru.

Pengguna yang tidak menerima update ini juga tidak akan kehilangan akunnya. Tapi WhatsApp memperingatkan bahwa mereka memiliki aturan terpisah tentang pengguna yang tidak aktif, dan akun yang tidak aktif selama 120 hari akan dihapus.

 

Sumber : detik.com

Tags: WhatsApp
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Foto: Unilad
Internasional

Wanita Ini Tewas Usai Makan Ayam dan Kentang Goreng

by Ruangpers.com
14 Agustus 2024 | 07:28 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Seorang wanita bernama Lily dilaporkan meninggal dunia setelah sejumlah...

Read more
Foto: Foto: FaanenFM/X
Internasional

Ngeri! Pesawat Ini Jatuh di Jalan Tol yang Sibuk, Pilot Tewas

by Ruangpers.com
2 Agustus 2024 | 07:44 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Sebuah pesawat kecil jatuh di jalan tol yang sibuk....

Read more
Ilustrasi corona. (Net)
Internasional

Jepang Dilanda Gelombang Baru COVID-19, Temukan Varian Super Menular

by Ruangpers.com
21 Juli 2024 | 07:08 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Jepang tengah dilanda gelombang baru COVID-19, didominasi dengan subvarian...

Read more
Ilustrasi Singapura. (Foto: Getty Images)
Internasional

Singapura Bakal Cairkan BLT Rp 10 Juta ke 1,5 Juta Warganya!

by Ruangpers.com
4 Juli 2024 | 19:40 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Pemerintah Singapura akan menyalurkan voucher bantuan langsung tunai (BLT)...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini