Pematang Siantar, Ruangpers.com – Satuan Lalulintas Polres Pematang Siantar melalui Penyidik Unit Gakkum melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tabrakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia (MD) yang terjadi di Jalan Kartini, dekat Simpang Jalan Jawa, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Selasa (19/9/2023) siang.
Dalam pelaksanaan Tahap 2, penyerahan tersangka Alfredo Lubis alias Kurcok dilakukan secara online karena tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar.
Sedangkan Tahap 2 penyerahan barang bukti mobil Toyota Avanza BK 1849-TAA dan Honda Vario BK 4466-WAK dilaksanakan di Kantor Kejari Siantar yang diterima langsung petugas Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).

Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Lantas AKP Relina Lumban Gaol S.Sos menyampaikan, hari ini personil Satlantas unit Gakkum melaksanakan Tahap 2 ke Kejaksaan dalam kasus laka lantas dengan menyerahkan tersangka Alfredo Lubis alias Kurcok dan kedua barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar.
Dimana kejadian laka lantas terrsebut terjadi pada Sabtu (8/7/2023) lalu yang mengakibatkan korban pengendara sepeda motor, Sugianto, meninggal dunia dan tersangka Alfredo Lubis alias Kurcok dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(rel)