Hukum

Kejamnya Suami di Batubara, Ditinggal Istri ke Malaysia malah Perkosa dan Aniaya Ibu Mertua

Batubara, Ruangpers.com – Seorang suami di Batubara, Sumatera Utara, SY alias MUN (45) memerkosa ibu mertua, M (62). Tak hanya itu, pelaku juga menganiaya korban hingga tewas. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelaku yang merupakan warga Dusun X, Desa Suka Jaya, Tanjungtiram, Batubara ini menganiaya korban dengan cara mencekik, memukul kepala hingga menginjak dada.

Pelaku yang dalam pengaruh narkotika juga menyeret mertuanya ke dalam kamar lalu diperkosa. Tak puas dengan hal itu, pelaku meminta korban menunjukkan perhiasan serta uang yang disimpan.

Anak korban, Ella tak tahan melihat kebengisan pelaku hingga lari keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada warga. Mendengar teriakan itu, pelaku bergegas kabur dari rumah membawa handphone dan motor korban.

Sedangkan warga dan Ella membawa korban ke RSUD Batubara. Sayangnya nyawa korban tak bisa diselamatkan. Polres Batubara menangani kasus ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Elysa SM Simaremare menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Agustus 2023.

Pelaku saat itu bertengkar dengan istrinya, Eka yang bekerja di Malaysia.

Diduda pelaku dendam karena dihina istrinya tidak bekerja. Pada 6 September 2023, timbul niat pelaku untuk memerkosa adik iparnya, Ella.

Dia sempat meminta Ella datang ke rumahnya, namun adik iparnya itu tak bersedia. Akhirnya pelaku yang mendatangi rumah korban yang tinggal serumah dengan Ella.

Setibanya di rumah mertuanya itu dia mengetuk pintu dan dibukakan oleh korban. Sempat berbincang sesaat, pelaku tiba-tiba mencekik leher korban dan memukul kepalanya hingga terjatuh.

Dia juga menginjak dada mertuanya itu. Pelaku sempat buron hingga polisi memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun pelaku akhirnya ditangkap di Tanah Karo.

“Karena melawan saat diringkus petugas terpaksa melepaskan tembakan ke betis kiri tersangka,” kata Elysa.

Atas perbuatan sadisnya itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 285 KUHP. Dia terancam pidana penjara 15 tahun.

 

Sumber : iNews.id

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

7 jam ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

7 jam ago

Heboh Emak-Emak Ngamuk-Tampar Polisi Berujung Dilaporkan

Makassar, Ruangpers.com - Seorang emak-emak berinisial M (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) marah-marah…

8 jam ago

Terkait Bantuan Bencana di Desa Simangulampe, Berikut Penjelasan Kadis Sosial Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com  - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…

1 hari ago

Polres Pematangsiantar Hadiri Penanaman Pohon di Waduk Simarimbun Perumda

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…

1 hari ago

Main Futsal Berujung Pengeroyokan, Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Orang Pelaku

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…

1 hari ago