Tapanuli Utara, Ruangpers.com – Kejari Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, mengusut dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP) di Diskominfo Taput tahun anggaran 2018 sampai 2021. Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan.
“Seluruh tim menyepakati agar dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan belanja internet service provider pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara sumber dana dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Kajari Taput Much Suroyo, Rabu (23/2/2022).
Pengusutan kasus ini berawal dari penyelidikan pengadaan ISP di Diskominfo Taput. Saat itu, Diskominfo menganggarkan Rp 2,9 miliar di tender ini.
“Jadi di penyidikan kita kembangkan mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 karena pengadaannya tiap tahun,” ujarnya.
Dalam kasus ini diduga ada kerugian negara sampai Rp 600 juta. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
“Penyidikan bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana korupsi yang dilakukan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dan menemukan tersangkanya,” jelasnya.
Sumber : detik.com