Media Online Ruang Pers
Senin, 12 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Kejatisu Menangkap Buron Kasus Korupsi Pembelian Minyak (Foto: dok Kejatisu)

Kejatisu Menangkap Buron Kasus Korupsi Pembelian Minyak (Foto: dok Kejatisu)

Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Korupsi Pembelian Minyak Rp 7,3 M

by Ruangpers.com
21 Januari 2022 | 08:42 WIB
in Hukum
27
SHARES
30
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap wanita berinisial M (52) terpidana dalam kasus korupsi pembelian minyak yang merugikan negara Rp 7,3 miliar. M ditangkap usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim tangkap buron (Tabur) mengamankan terpidana DPO berinisial M (52) selaku Manager Pom Bensin PT TPS di Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan di tahun 2020,” kata Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, Jumat (21/1/2022).

“Perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000 dimana terpidana memalsukan surat kuasa dari pemilik SPBU dan bon pembelian minyak serta pemesanan minyak,” tambahnya.

M ditangkap di rumahnya Jalan Panglima Denai, Medan, pada Kamis (20/1) malam. Penangkapan M setelah tim Tabur melakukan pemantauan selama satu pekan.

Yos mengatakan kasus yang menjerat M ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan menghukum selama 3 tahun penjara. Hukuman ini kemudian ditambah oleh Pengadilan Tinggi Medan menjadi 5 tahun penjara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana,” ujarnya.

Dalam proses persidangan itu, M disebut melarikan diri. M sempat berpindah-pindah tempat sebelum ditangkap.

“Selama dalam pelarian, terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” jelasnya.

 

Sumber : detik.com

Tags: BuronanKejati SumutKorupsi
Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

by Ruangpers.com
4 Mei 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang perempuan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

by Ruangpers.com
28 April 2025 | 21:02 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Idik 2,...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Tangkap Bandar Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

by Ruangpers.com
27 April 2025 | 11:55 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap jaringan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti.
Hukum

Polsek Panei Tongah Ringkus Pelaku Curanmor di Pematangsiantar

by Ruangpers.com
25 April 2025 | 21:26 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Polsek Panei Tongah - Polres Simalungun meringkus pelaku pencurian...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

4 Mei 2025 | 21:52 WIB
News

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:44 WIB
Sumut

Gelar Patroli Malam, Polres Simalungun Beri Keamanan

28 April 2025 | 21:33 WIB
Sumut

Kapolres Simalungun Ikuti Arahan Kapolda Sumut Terkait Persiapan Pengamanan May Day 2025

28 April 2025 | 21:27 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Bersama Anak TK Bhayangkari Berbagi Kasih di Panti Asuhan Bhakti Luhur

28 April 2025 | 21:16 WIB
Sumut

Polres Pematangsianțar Fasilitasi Tahanan Narkoba Melangsungkan Akad Nikah

28 April 2025 | 21:08 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

28 April 2025 | 21:02 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

28 April 2025 | 20:53 WIB
Sumut

Permasalahan Penganiayaan, Polsek Siantar Selatan Kedepankan Mediasi

28 April 2025 | 20:37 WIB
Sumut

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga

27 April 2025 | 14:02 WIB
Sumut

Hadiri Puncak HUT Kota Pematangsiantar Ke-154, Kapolres Berikan Hadiah Doorprize

27 April 2025 | 13:49 WIB
Sumut

Lewat Minggu Kasih, Personil Polres Pematangsiantar Dialog dengan Jemaat Gereja

27 April 2025 | 13:34 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba