ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan (Foto: dok Istimewa)

Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan (Foto: dok Istimewa)

Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan

by Ruangpers.com
11 April 2021 | 10:48 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap buron kasus penguasaan lahan PT KAI Medan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 11,2 miliar.

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut yang dipimpin langsung Asintel, Dwi Setyo Budi Utomo berhasil menangkap DPO, tersangka TS pada tanggal 10 April 2021, di rumah kontrakannya di Jalan Carangin Gang Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian dalam keterangannya, Minggu (11/4/2021).

Sumanggar menuturkan, setelah ditangkap, tersangka langsung diterbangkan ke Medan dan diserahkan kepada tim jaksa penyidik Kejatisu untuk dilakukan pemeriksaan. “Selanjutnya tersangka dititipkan di rumah tahanan polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 April sampai 29 April 2021,” sebut Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula pada 1996. Saat itu terjadi sewa-menyewa antara MAS dan PT KAI. Kemudian perjanjian sewa-menyewa berlanjut pada 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia. Lalu, sewa-menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS.

Tetapi kemudian ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik orang tuanya, MAS, berdasarkan SK (surat keputusan) Camat. Kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani oleh tim jaksa penyidik Kejati Sumut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 21 November 2019, tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut. TS pun tidak pernah memenuhi panggilan tim jaksa penyidik hingga akhirnya diterbitkan DPO (daftar pencarian orang) oleh Kejati Sumut Januari 2020.

Lahan seluas 597 meter persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Senin (13/4/2020), dieksekusi berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

Sumanggar menjelaskan, walaupun kontrak telah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkavlingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha.

“Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp 11.255.502.000,” ujar Sumanggar.

Jaksa, kata Sumanggar menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sumanggar menambahkan bahwa alasan kejaksaan menahan tersangka adalah keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka telah melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sumber : detik.com

Tags: Kejati SumutMedanPT KAI
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini