Pematangsiantar, Ruangpers.com – Persempit ruang gerak peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pemtangsiantar, Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil menangkap RC (30) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (14/2/2025) siang lalu, sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pardede SH, menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat, bahwa di Jalan Nagur, Gang Manunggal tersebut, ada peredaran narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (14/2/2025) siang, sekira pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan dan berhasil menangkap tersangka RC, di pinggir Jalan Nagur, Gang Manunggal, sesuai informasi masyarakat tersebut.
Dari tersangka RC ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kirinya, 1 buah dompet warna biru berisi 32 paket Narkotika jenis sabu, 2 sendok terbuat dari potongan pipet, 1 bungkus plastik klip kosong dari kantong celana depan sebelah kirinya serta 1 unit Handphone (HP) RealMe warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp500.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Kemudian saat dilakukan interogasi, tersangka RC mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka RC beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pemarangsiantar.
“Dari tersangka RC ditemukan barang bukti 33 paket sabu dengan total berat brutto 7, 30 gram. Hingga saat ini, tersangka RC sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai Undang – Undang N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP JH. Pardede.
(rel)