Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil piket Polsek Siantar Martoba bersama Tim Inafis Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan temuan mayat didalam rumah, di Jl. Rindung Gang Podomoro, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, pada Selasa (31/12/2024) pagi, pukul 08.00 WIB.
Mayat itu berjenis kelamin perempuan bernama Kemma boru Sinaga (54).
Kapolsek Sianțar Martoba, AKP Restuadi SH mengatakan, korban sehari – harinya tinggal sendirian, di rumahnya tersebut karena suami korban sudah meninggal dunia.
Pada hari Jumat (27/12/2024), korban dikunjungi anaknya di rumahnya tersebut dan esok harinya, Sabtu (28/12/2024) pagi, sekira pukul 10.00 WIB, korban ke warung saksi Alberto Purba untuk belanja.
Saat itu korban mengeluh kepala panas, dada sesak dan kaki sering keram.
Selanjutnya para Selasa (31/12/2024) pagi, sekira pukul 08.00 WIB, saksi Fitriadi menyuruh anaknya, Adrian Pradipta (9) untuk mengantarkan uang titipan anak korban.
Setiba di rumah korban, Adrian Pradipta melihat korban sudah terduduk di kursi plastik ruang tamu dalam keadaan membusuk.
Melihat itu, Adrian Pradipta pun pulang ke rumahnya dan memberitahu kepada saksi Fitriadi sehingga saksi Fitriadi bersama warga mendatangi rumah korban dan melihat korban sudah meninggal dunia. Saksi Fitriadi menyuruh salah satu warga untuk memanggil RT.
Menerima laporan warga, personil piket Polsek Siantar Martoba bersam Tim Inafis Polres Siantar datang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun Holmes Purba selaku anak korban, membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi karena keluarga menerima korban meninggal akibat sakit dideritanya.
“Jenajah korban sudah diserahkan kepada keluarga karena keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,”pungkas AKP Restuadi.
(rel)