Tanjungbalai, Ruangpers.com – Seorang pemuda di Tanjungbalai, Sumatera Utara mencabuli perempuan di bawah umur. Pencabulan tersebut berawal dari perkenalan keduanya di media sosial (medsos).
Pelaku adalah M (23) yang mencabuli E usai satu hari berkenalan di Facebook.
“Awalnya mereka kenalan di Facebook. Baru satu hari kenalan sudah ajak jalan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungbalai, Bripka Ernawati, Jumat (15/4/2022). Saat berjalan-jalan itulah pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan intim.
“Hubungan dilakukan di semak-semak samping rumah kosong,” katanya.
Usai melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang tua dan polisi. Namun korban tak terima dengan perbuatan pelaku. Dia akhirnya memutuskan untuk menceritakan pencabulan yang dialaminya itu kepada orang tua.
Atas laporan orang tua korban, pelaku akhirnya ditangkap. Dia ditetapkan sebagai tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.
Sumber : iNews.id