Jakarta, Ruangpers.com – Perjuangan bangsa Indonesia melawan Covid-19 belum selesai.
Bahkan kini semua orang diminta untuk terbiasa hidup bersama Covid-19, yakni dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Salah satunya adalah dengan memperhatikan dengan siapa kita bertemu saat berada di luar. Memperhatikan dengan siapa kita bertemu, diharapkan bisa membantu pemerintah melakukan tracing apabila seseorang dari kita terinfeksi Covid-19.
Istilah yang umum dipakai saat tracing adalah melacak dengan siapa si pasien Covid-19 melalukan kontak erat.
Lantas, apa yang dimaksud dengan kontak erat? Apakah orang yang berada satu ruangan dengan si pasien, atau orang yang hanya bersentuhan saja?
Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Jumat (27/8/2021), seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi Covid-19 disebut orang dengan kontak erat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 Tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, Isolasi dalam Pencegahan Covid-19, terdapat empat kriteria di mana seseorang dinyatakan memiliki kontak erat, di antaranya:
- Kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius satu meter selama 15 menit atau lebih.
- Sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dll).
- Orang yang memberikan perawatan langsung pada pasien Covid-19 tanpa mengenakan APD sesuai standar.
- Situasi lain yang indikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian yang ditetapkan tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Lantas apa yang harus dilakukan apabila seseorang dinyatakan memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19?
- Melakukan karantina mandiri, pantau gejala secara berkala, dan berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 atau layanan kesehatan setempat.
- Lakukan tes awal dengan rapid antigen atau PCR.
- Jika hasilnya negatif, teruskan karantina hingga lima hari, lalu tes lagi untuk pengecekan ulang. Jika hasil kembali negatif maka karantina selesai.
- Jika hasil positif maka wajib isolasi mandiri dan berkoordinasi dengan satgas setempat.
- Jika tidak bergejala maka tidak perlu tes. Namun, meneruskan karantina hingga 14 hari dengan catatan tidak menunjukkan gejala.
Sumber : iNews.id