Deli Serdang, Ruangpers.com – Polsek Delitua menangkap seorang pencuri handphone warga di Jalan Besar Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang. Uniknya, pelaku sempat meminta rokok ke korban yang terbangun dan memergoki aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Irwanta Sembiring mengatakan kejadiannya berlangsung pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Dia mengungkapkan korban bernama Khaliluddin, warga Kecamatan Deli Tua. Sementara pelaku berinisial Syahrul (36) warga Tembung.
“Jadi posisi korban saat itu sedang terlelap tidur di dalam kamarnya. Lalu korban terbangun karena mendengar suara charger terjatuh,” kata Irwanta kepada detikSumut, Jumat (19/5/2023).
“Korban terbangun dan melihat pelaku. Kemudian pelaku meminta rokok dan korban sempat memberi sebatang rokok. Tak lama dia sadar handphone yang dichargernya tidak ada lagi. Si korban ini langsung teriak lah, maling,” sambungnya.
Dia menyampaikan saat kejadian kebetulan ada petugas yang sedang patroli di sekitar lokasi. Alhasil warga dan petugas bersama-sama mengejar pelaku tersebut. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Jalan Sentosa.
“Setelah itu pelaku kita bawa ke Polsek Deli Tua untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk sementara keterangan pelaku melakukan tindak pidana itu untuk mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari,” ucapnya.
Kini, Syahrul telah ditahan di Polsek Deli Tua. Ia disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Barang bukti yang diamankan ada satu unit handphone.
Sumber : detik.com