Batam, Ruangpers.com – Seorang pria bernama Zulbahri (23) di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) nekat menghabisi nyawa dan memperkosa rekan kerja berinisial N (22). Pelaku mengaku sakit karena sering dilaporkan menggelapkan barang dan uang toko sayur tempat mereka bekerja.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (6/7). Usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Pelaku Zulbahri kita amankan di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut pada 9 Juli 2024. Pelaku melarikan diri ke sana,” kata Heribertus, Selasa (16/7/2024).
Kronologi kasus tersebut bermula dari penemuan korban N yang tewas mengenaskan di ruko lantai 3 pasar Sagulung, Kota Batam pada Sabtu (6/7). Korban ditemukan dalam kondisi badan penuh luka, setengah telanjang dan kepala dibalut plastik.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mengarah ke pelaku Zulbahri yang telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. Kemudian dilakukan pengejaran dan mengamankan pelaku,” ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi terhadap Zulbahri mengaku aksinya tersebut dilakukan karena sakit hati terhadap korban yang kerap melaporkan dirinya ke bos tempat mereka bekerja. Kemudian pelaku mendapatkan kesempatan dan melakukan aksinya.
“Tersangka sakit hati karena dilaporkan korban ke bosnya, karena sering menggelapkan uang dan barang di toko sayur tempat keduanya bekerja,” ujarnya.
Zulbahri kepada polisi menyebut aksi nekatnya itu dilakukan karena ada kesempatan. Saat itu pelaku melihat pintu kamar korban terbuka.
“Jadi pelaku dan korban ini tinggal di mess yang disediakan. Pengakuan pelaku ia melihat pintu kamar korban terbuka. Kemudian timbul niat memerkosa korban,” ujarnya.
“Namun saat di dalam kamar, saat pelaku melakukan aksinya, korban tersadar dan berusaha melawan. Korban kemudian mencekik korban hingga lemas dan memperkosanya. Kemudian mereping muka korban,” tambahnya.
Pelaku sebelum melarikan diri mengambil barang berharga korban berupa handphone, power bank dan uang 100 ribu yang berada di dompetnya. Handphone korban saat di perjalanan dibuang oleh pelaku di laut.
“Pelaku membawa ponsel milik korban dan sejumlah uang. Pelaku membuang handphone korban di laut,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku Zulbahri dijerat dengan pasal pembunuhan dan pemerkosaan. Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun penjara.
Sumber : detik.com