Sergai, Ruangpers.com – Misno (62), warga Dusun II Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan dan Indra Pramana (29), warga Dusun VI Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), nyaris tewas dihajar warga, pada Selasa (19/1/2020) siang tadi, sekira pukul 10:30 WIB.
Informasinya, kedua pria itu nekat mencuri di siang bolong dan membawa kabur sepeda motor (Septor) milik korban, Suwisnu Sahputra (30), warga Dusun Cempedak, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Aksi pelaku diketahui korban dan saat itu juga berteriak minta tolong dan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan warga dan menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang tersulut emosi.
Kedua pelaku langsung diserahkan ke Polsek Perbaungan. Namun salah satu pelaku, Misno yang merupahkan seorang residivis dalam kasus yang sama, harus dilarikan ke Rumah Sakit Sawit Indah Perbaungan.
Dan hari itu juga, korban langsung membuat pengaduan, di Mapolsek Perbaungan.
Informasi yang diperoleh Ruangpers.com, kejadian bermula saat korban Suwisno Saputra, hendak pulang melayat dengan menggunakan Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BK 3436XAB.
Saat itu korban memakirkan sepeda motornya, di samping rumah korban dan selanjutnya masuk dalam rumah untuk menganti pakaian.
Selang beberapa lama, kurang lebih 5 menit, korban mendengar suara sepeda motor dengan suara kencang.

Spontan korban melihat dua pelaku, membawa kabur sepeda motor miliknya. Sehingga korban meneriaki maling, sambil mengejar pelaku.
Namun sewaktu mengejar pelaku, tepatnya di jalan benteng sungai, pelaku sempat menabrak korban, sehingga korban pun terjatuh.
Selanjutnya, pelaku terus melarikan diri. Kemudian saksi Suryadi, bersama warga lainnya, terus mengejar para pelaku dan akhirnya pelaku dapat diamankan dan langsung diamuk massa, sehingga pelaku luka – luka.
Pelaku langsung diserahkan ke Kepala Desa Melati dan saat itu juga dibawa ke Polsek Perbaungan, guna menghindari amukan massa.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, di dampingi Kapolsek Perbaungan, AKP V Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (19/1/2021), membenarkan peristiwa curanmor tersebut.
Atas peristiwa tersebut, salah satu pelaku, bernama Misno langsung dilarikan ke RS Sawit Indah Perbaungan, guna mendapatkan perawatan medis, akibat mengalami luka di bagian kepala dan bibir, uarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, tanpa plat nomor, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra C 125 BK 3436 XAB dan 1 buah handphone merk Samsung, sudah diamankan ke Mapolsek Perbaungan, ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tutup Kapolres.
(dmk)