Lombok Tengah, Ruangpers.com – Kakak berinisial RH (26), warga Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega memperkosa adik kandung hingga hamil delapan bulan.
Setiap menjalankan aksinya, pelaku selalu mengancam korban. Korban SL (13) diperkosa kakak kandungnya sendiri sebanyak lima kali. SL diancam dibunuh dengan pisau jika menolak ajakan sang kakak.
“Hasil pemeriksaan sementara korban diperkosa lima kali dan diancam dibunuh dengan pisau kalau menolak perbuatan pelaku ,” ujar Kasatreskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana. Korban rupanya merupa buka satu ibu dengan pelaku. Dia pertama kali diperkosa saat mengganti pakaian sepulang sekolah di kamarnya.
Kakak korban tiba-tiba masuk dan memaksanya. Meskipun berusaha menolak perbuatan tidak senonoh, korban akhirnya bisa pasrah ketika pelaku memperkosanya.
Selain memeriksa korban, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua orang yang dijadikan sebagai saksi yakni ibu korban inisial K dan paman korban SH.
“Pelaku saat ini dalam pengamanan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : iNews.id