ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home Hiburan
Rizky Billar dan Lesti Kejora (Instagram rizkybillar/lestykejora).

Rizky Billar dan Lesti Kejora (Instagram rizkybillar/lestykejora).

Komnas Perempuan: Damai Kasus KDRT dengan Rizky Billar Rugikan Lesti Kejora

by Ruangpers.com
14 Oktober 2022 | 09:22 WIB
in Hiburan
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Komnas Perempuan menilai damai antara Rizky Billar dan Lesti Kejora di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akan merugikan korban. Komnas Perempuan menilai dalam kasus KDRT, ada kecendurang bentuk kekerasan memburuk usai hubungan membaik.

“Terkait ajakan ‘damai’ dari RB, kami mengingatkan bahwa dalam KDRT terjadi siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan, minta maaf, hubungan kembali membaik yang intensitasnya semakin cepat dan bentuk kekerasannya dapat memburuk. Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, saat dihubungi Kamis (13/10/2022).

Dalam kasus ini Rizky Bilar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT berisi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Menurut Siti, pasal tersebut merupakan delik biasa. Sehingga, polisi masih bisa mengusut meski Lesti mencabut laporan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Betul delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut,” ucapnya.

“Berbeda jika RB dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang merupakan delik aduan. Pencabutan pengaduan akan menyebabkan penyidik tidak melanjutkan proses perkara,” katanya.

Siti menyebut polisi memiliki pertimbangan normatif untuk menahan tersangka. Namun, bagi Siti, menahan tersangka dapat membuat korban dalam kondisi yang lebih aman.

“Selain ketentuan normatif tersebut, penahanan tersangka KDRT juga dapat ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban,” katanya.

Lesti Disebut Telah Cabut Laporan

Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma, menyebut Lesti Kejora sudah menandatangani surat pencabutan laporan KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar. Surya menyebut Lesti dan Billar sudah berdamai.

“Iya berdamai mereka. Sudah dicabut surat pencabutan sudah ditandatangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas,” kata Surya Darma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Surya mengatakan berbagai pihak, dari penasihat hukum hingga penyidik, menyaksikan langsung penandatanganan surat pencabutan laporan tersebut.

“Jadi tanda tangan surat kuasa itu di depan saya, di depan kuasa hukum bang Sandi, setelah dibaca ditandatangan,” ujarnya.

Surya belum merinci alasan pasti pencabutan laporan polisi tersebut. Dia hanya menegaskan hal tersebut didasarkan atas kesepakatan keduanya.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Polisi Lakukan Penahanan 20 Hari terhadap Rizky Billar

“Itu (alasan) nggak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami istri, kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya kesepakatan mereka berdua,” tuturnya.

 

Sumber : detik.com

 

Tags: KDRTLesti KejoraRizky Billar
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

3 orang dinyatakan positif Narkoba.
Hiburan

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Respon Laporan Penyalahgunaan Narkotika, 3 Orang Dinyatakan Positif

by Ruangpers.com
19 Februari 2025 | 20:40 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, respon cepat laporan warga...

Read more
Foto pelaku diapit petugas kepolisian.
Hiburan

Polsek Bosar Maligas Amankan Pengedar Narkoba di Ujung Padang, Barang Bukti Sabu

by Ruangpers.com
11 Desember 2024 | 19:33 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun kembali...

Read more
Foto: Dok. Instagram @dearaleyden.
Hiburan

Kisah Lulusan Cumlaude UGM Jadi Cleaning Service di Australia

by Ruangpers.com
5 Juli 2024 | 07:29 WIB

Medan, Ruangpers.com  - Kisah wanita bernama Dea Rachma bekerja sebagai cleaning service...

Read more
Muhammad Fardhana dan Ayu Ting Ting. Dok. Instagram/@candrazhang @mom_ayting92_@ayungberinda
Hiburan

Ayu Ting Ting Buka Suara: Pertunangan Saya dan Fardhana Putus

by Ruangpers.com
2 Juli 2024 | 06:27 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Setelah ayah Lettu Muhammad Fardhana, Dharsyi Akib, menjelaskan status...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini