Simalungun, Ruangpers.com – Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun, berhasil membekuk tiga orang komplotan pencurian kendaraan roda empat yang beroperasi, di wilayah hukum Polres Simalungun.
Identitas para pelaku yaitu, berinisial “B” (54), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, “H” als Ijun als Jonedi (43), warga Kabupaten Deliserdang dan “R” als Panjang (34), juga penduduk Kabupaten Deliserdang.
Dan petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa, satu unit mobil minibus merk Suzuki warna biru metalik, tanpa plat, dengan nomor rangka : MHYESL4155J578549, dan nomor mesin : G15A1A572952 serta satu unit mobil merk Daihatsu type Rocky F75RVBD, warna hitam, tanpa plat dan sejumlah barang bukti lainnya.
Modus para pelaku melakukan pencurian dengan target Mobil-mobil yang terparkir di perumahan, menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur mobil.
Kelompok ini juga beroperasi di sejumlah daerah lainnya dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun guna proses lebih lanjut.
(red)