Labuhanbatu, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu terpaksa mengamankan wanita berpenampilan tomboy, berinisial UH (31).
Dia ditangkap polisi dari rumahnya, di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, pada Sabtu (6/11/2021) lalu.
Selama ini, pelaku dianggap meresahkan warga karena sering transaksi sabu.
Saat dibekuk polisi, pelaku UH sedang mengkonsumsi barang haram itu dan dia berikut barang bukti langsung digelandang petugas ke Polsek Panai Tengah.
Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto, menjelaskan, dari tangan tersangka disita barang bukti satu bungkus rokok sempurna Evolusition warna silver yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip kecil tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu.
“Kemudian ada alat penghisap sabu, mancis dan empat buah pipet minuman. Termasuk satu buah kaca pirek bekas pakai yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu. Kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan saya perintahkan anggota ke TKP dimana lokasi kejadian sering terjadi transaksi narkoba,” ungkap AKP Rusdi Koto, Senin (8/11/2021) lalu.
“Kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,”tutup Kapolsek.
(red)