Simalungun, Ruangpers.com – Kapolsek Pematang Raya Resort Simalungun, AKP Alwan, turun memimpin olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan rangka manusia, di Juma Sipihir-pihir, Dusun I Huta Saran Dolok, Nagori Siporkas, Kecamatan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (29/8/2022) pagi lalu, pukul 10.00 WIB.
Kerangka manusia itu diketahui bernama Romina Br Sinaga (83), warga Dusun I Huta Saran Dolok Nagori Siporkas, Kecamatan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun.
Pada hari Sabtu (12/3/2022) siang, pukul 12.00 WIB, korban Romina br Sinaga yang sudah pikun, keluar dari rumah seorang diri dengan memakai pakaian celana panjang motif bunga-bunga warna kuning dan hitam serta baju warna kuning dengan memakai penutup kepala (Bulang) tujuan ke warung yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban.
Namun sampai sore hari, korban tidak kunjung pulang ke rumah.
Lalu tiga anak kandung korban, Rabelson Sumbayak (54), Welman Sumbayak dan (46) dan Jasalmen Sumbayak (55), berusaha melakukan pencarian tetapi tidak menemukan korban juga.
Selanjutnya pada hari Minggu (13/3/2022), Forkopimca Kecamatan Raya bersama warga ikut mencari korban selama 3 hari, namun korban juga tidak ditemukan juga. Sehingga Forkopimca dan warga sepakat menghentikan pencarian korban.

Selang lima bulan kemudian, tepatnya hari Minggu (28/8/2022), Welman Sumbayak, anak kandung korban bermimpi, dimana didalam mimpi tersebut, korban menerangkan lokasi mayat korban, di salah satu kolam yang tidak terpakai (Juma Sipihir-pihir) yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban.
Selanjutnya, pada hari Senin (29/8/2022) pagi, pukul 09.00 WIB, anak-anak korban beserta keluarga dan warga lainnya berngkat menuju kolam Juma Sipihir-pihir. Kemudian Rabelson Sumbayak, anak korban menemukan penutup kepala (Bulang) korban, lalu Welman Sumbayak menemukan tengkorak kepala korban dari dalam kolam tersebut.
Sedangkan saksi lainnya dan warga menemukan beberapa tulang belulang korban dari dalam kolam.
Adanya penemuan tulang belulang tersebut dilaporkan Pangulu Nagori Siporkas melalui telepon seluler kepada Kapolsek Pamatang Raya, AKP Alwan sehingga sekira pukul 10.00 WIB, Kapolsek bersama Kanit Intel, IPTU Manik, Kanit Binmas, IPTU J Barimbing, Kanit Propam, Aipda J Pangaribuan beserta Pers Bhabin Aipda J Purba berangkat ke lokasi kejadian.
Para saksi atau anak-anak kandung korban kepada Kapolsek menerangkan, bahwa tulang belulang yang ditemukan di lokasi tersebut merupakan orangtua mereka (korban-red) berdasarkan pakaian terakhir yang dipakai korban, serupa dengan pakaian yang ditemukan di lokasi kejadian.
Keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan membuat surat pernyataan yang diketahui dan ditandatangani Pangulu Nagori Siporkas, sehingga Kapolsek AKP Alwan menyerahkan tulang belulang korban kepada keluarga untuk dikuburkan.
(rel)