Simalungun, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun, berhasil meringkus AM, pelaku pembunuhan terhadap Mananda Siadari, pada Minggu pagi tadi (28/2/2021), pukul 03.00 WIB, dari tempat persembunyiannya, di Huta IV, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, S.I.K, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, mengatakan, bahwa jajaran Polres Simalungun akan menangani kasus ini dengan tegas, profesional dan transparans.
Kapolsek Perdagangan, AKP Josia, S.H, M.H, menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban MS, berselisih paham dengan AM dan bertengkar adu mulut, di warung tuak milik Riko Sijabat, di Huta IV, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu malam lalu (27/2/2021), pukul 23.00 WIB.
Mengetahui perdebatan antara AM dan MS, warga yang juga sama berada di warung tuak tersebut, mencoba melerai pertengakaran dan meminta kepada AM dan MS untuk tidak ribut-ribut karena menggangu orang lain.
AM pun meninggalkan warung tuak milik Riko Sijabat, namun selang 20 (dua puluh) menit kemudian, AM kembali ke warung tuak semula, tempat mereka bertengkar.
Pelaku langsung menghampiri MS dan menikam korban secara berulang-ulang dengan membabi buta, tanpa ada perlawanan.
Merasa puas, AM langsung meninggalkan tempat kejadian perkara.
Sedangkan korban MS, berteriak meminta tolong kepada warga yang berada di lokasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Perdagangan.
Namun didalam perjalanan, MS sudah meninggal dunia, ucap AKP Josia.
Mendapati laporan dari masyarakat tentang adanya penusukan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Iptu Salomo Sagala, bersama beberapa personel Polsek Perdagangan, langsung mendatangi dan pengecekan TKP.
Dan tidak membuang waktu lama, Kanit Reskrim bersama personel langsung melakukan pengejaran terhadap AM, pelaku penusukan.
Pencarian mengarah ke tempat tinggal AM, namun petugas tidak menemukannya, di rumah.
Lalu, sekira pukul 03.00 WIB, pencarian tetap dilakukan dan akhirya membuahkan hasil.
Pelaku AM ditemukan sedang bersembunyi, tidak jauh dari rumahnya dan ditangkap tanpa ada perlawanan.
Hingga kini, AM masih menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Perdagangan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Perdagangan menegaskan, pelaku AM dikenakan Pasal 340 Subs 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 atau 20 Tahun penjara.
(red)