ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Foto para penggugat dan kuasa hukum saat foto bersama usai mendengarkan putusan hakim, di PN Pematangsiantar,  Kamis (16/9/2021).

Foto para penggugat dan kuasa hukum saat foto bersama usai mendengarkan putusan hakim, di PN Pematangsiantar, Kamis (16/9/2021).

Korban Investasi “Bodong” Tersenyum Dengarkan Putusan Hakim PN Pematangsiantar

by Ruangpers.com
16 September 2021 | 17:44 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Suandi Sinaga, salah seorang korban investasi “bodong” tampak senang dan tersenyum, begitu mendengar putusan majelis hakim dengan nomor pekara, No : 14/Pdt.G.S/2021/PN Pematangsiantar yang meminta tergugat, Ferry SP Sinamo agar mengembalikan uang penggugat.

Putusan itu disampaikan hakim tunggal, Renni Pitua Ambarita SH saat menggelar sidang, pada Kamis (16/9/2021) siang tadi, di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Suandi yang di damping kuasa hukumnya, Gokma Sagala, mengapresiasi putusan hakim tersebut yang telah memberikan keadilan kepada mereka.

Dikatakannya, dirinya sangat puas dengan putusan hakim tersebut yang memerintahkan tergugat (Ferry SP Sinamo,red) agar segera mengembalikan uang yang dititipkannya tersebut.

Suandi yang juga satu fraksi dengan Ferry SP Sinamo di DPRD Pematangsiantar memberitahukan, bahwa jumlahnya uang yang dimodalkannya dalam investasi “bodong” tersebut sebesar Rp200 juta dan itupun dipinjamnya dari Bank Sumut. Dan selain dirinya, isrinya juga ikut jadi korban yang sempat menanamkan modal sebesar Rp100 juta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Suandi juga menyebutkan, dia percaya dengan Ferry Sinamo untuk bermain “saham” karena mereka sama – sama satu fraksi di DPRD Pematangsiantar.

Penggugat lainnya, Leonardo Simanjuntak juga mengaku puas dengan putusan hakim yang dibacakan pada Rabu (15/9/2021) lalu, di PN Pematangsiantar.

Hakim juga meminta tergugat agar mengembalikan uang penggugat (Leonardo Simanjuntak,red) dan juga uang istrinya yang ikut jadi korban investasi “bodong” tersebut.

Yafanus Buulolo, SH selaku kuasa hukum dari tergugat, Ferry SP Sinamo saat ditemui wartawan usai sidang, di PN Pematangsiantar, Kamis (16/9/2021).

Pada kesempatan itu, Gokma Sagala SH dan Binaris Situmorang SH, selaku kuasa hukum penggugat, sangat berharap agar tergugat (Ferry Sinamo,red) mengindahkan putusan hakim tersebut.

Apalagi, kata Gokma, Ferry Sinamo merupakan pejabat publik di Pematangsiantar dan harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan taat hukum.

Dan ditegaskan Binaris, bahwa pihaknya juga telah melaporkan kasus investasi “bodong” ini ke Polres Pematangsiantar karena didalamnya ada indikasi penipuan dan penggelapan.

Tidak hanya kepada Kapolres Pematangsiantar, Binaris juga berharap agar Kapolda Sumatera Utara, berkenan mengawal kasus ini sampai tuntas.

Sementara itu, Ferry SP Sinamo melalui kuasa hukumnya, Yafanus Buulolo, SH yang ikut mendengarkan putusan hakim, mengatakan, bahwa pada intinya, pihaknya patuh terhadap putusan hakim.

Yafanus juga mengatakan, kliennya punya upaya dalam mengembalikan uang para penggugat dan bahkan telah dibentuk panitia khusus untuk menjual aset tergugat dan uangnya akan dibagi kepada para penggugat.

Saat ditanya wartawan, apa yang membuat para penggugat tergiur menanamkan modalnya? Menurut Yafanus, karena sebelumnya ada perjanjian kalau para penggugat akan menerima deviden (pembagian laba) 5 persen dari modal yang ditanam setiap bulannya yang langsung ditransfer ke rekening penggugat.

Dan dalam melakukan transaksi menanam modal, para penggugat juga langsung mentransfer uang mereka ke rekening milik Ferry SP Sinamo.

Yafanus juga mengatakan, ada sebanyak 126 orang yang ikut bermain saham tersebut dan masing – masing wajib menanamkan modal minimal Rp100 juta.

 

(red)

 

 

Tags: Investasi BodongPN Pematangsiantar
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini