ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Suasana Sidang Korupsi Dana Desa, Kades di Asahan Divonis 4 Tahun Penjara (Foto: Istimewa)

Suasana Sidang Korupsi Dana Desa, Kades di Asahan Divonis 4 Tahun Penjara (Foto: Istimewa)

Korupsi Dana Desa, Kades di Asahan Divonis 4 Tahun Penjara

by Ruangpers.com
10 Januari 2023 | 08:09 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Kepala Desa Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Yantono divonis  4 tahun penjara.

Terdakwa kasus korupsi dana desa ini juga dihukum denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Pembacaan vonis terhadap Yantono dilakukan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Sarma Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/1/2023).

Yantono dijatuhi hukuman setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa yang dikeloalnya.

Perbuatan itu melanggar ketentuan pada Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman 4 tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ucap Hakim Sarma, Senin (9/1/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam perkara tersebut, Yantono dinilai telah secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Yantono dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2018 dan 2019.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sempat buron selama 2 tahun. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta sopan selama persidangan,” ucapnya.

Selain pidana penjara dan denda, Yantono yang merupakan pensiunan dari salah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu juga dikenakan pidana tambahan, yakni kewajiban membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007.

“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara,” katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Asahan yang meminta agar terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasehat hukum Yantono mengatakan akan memikirkan langkah selanjutnya.

Hakim pun memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk menyatakan sikap dalam dua pekan ke depan.

Sebelumnya dal dakwaan Jaksa, disebutkan terdakwa sebagai kepala desa di tahun anggaran 2018 lalu menerima dana desa senilai Rp 652.004.000 dan anggaran dana desa senilai Rp 519.417.000.

Anggaran itu untuk penyelenggaran pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan dan penyuluhan masyarakat desa maupun pembayaran honor sejumlah personel pelaksana berbagai kegiatan.

Termasuk Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang dituangkan dalam APBDes dengan total Rp1.257.478.200. Selanjutnya di tahun 2019 Desa Sei Dadap I/II mendapatkan bantuan dana desa sebesar Rp766.683.000 dan anggaran dana desa senilai Rp445.684.800 kemudian ditetapkan APBDes senilai Rp1.193.950.031 untuk kegiatan fisik maupun nonfisik.

Namun dari hasil audit, pria 53 tahun itu tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan APBDes di dua TA dimaksud dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007.

 

Sumber : iNews.id

 

Tags: KadesKorupsi Dana DesaPengadilan Negeri Medan
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini