Hukum

Korupsi Dana Desa, Kades di Asahan Divonis 4 Tahun Penjara

Medan, Ruangpers.com – Kepala Desa Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Yantono divonis  4 tahun penjara.

Terdakwa kasus korupsi dana desa ini juga dihukum denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Pembacaan vonis terhadap Yantono dilakukan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Sarma Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/1/2023).

Yantono dijatuhi hukuman setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa yang dikeloalnya.

Perbuatan itu melanggar ketentuan pada Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman 4 tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ucap Hakim Sarma, Senin (9/1/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam perkara tersebut, Yantono dinilai telah secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Yantono dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2018 dan 2019.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sempat buron selama 2 tahun. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta sopan selama persidangan,” ucapnya.

Selain pidana penjara dan denda, Yantono yang merupakan pensiunan dari salah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu juga dikenakan pidana tambahan, yakni kewajiban membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007.

“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara,” katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Asahan yang meminta agar terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasehat hukum Yantono mengatakan akan memikirkan langkah selanjutnya.

Hakim pun memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk menyatakan sikap dalam dua pekan ke depan.

Sebelumnya dal dakwaan Jaksa, disebutkan terdakwa sebagai kepala desa di tahun anggaran 2018 lalu menerima dana desa senilai Rp 652.004.000 dan anggaran dana desa senilai Rp 519.417.000.

Anggaran itu untuk penyelenggaran pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan dan penyuluhan masyarakat desa maupun pembayaran honor sejumlah personel pelaksana berbagai kegiatan.

Termasuk Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang dituangkan dalam APBDes dengan total Rp1.257.478.200. Selanjutnya di tahun 2019 Desa Sei Dadap I/II mendapatkan bantuan dana desa sebesar Rp766.683.000 dan anggaran dana desa senilai Rp445.684.800 kemudian ditetapkan APBDes senilai Rp1.193.950.031 untuk kegiatan fisik maupun nonfisik.

Namun dari hasil audit, pria 53 tahun itu tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan APBDes di dua TA dimaksud dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007.

 

Sumber : iNews.id

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Tim Jibom Gegana Brimob Polda Sumut Olah TKP Ledakan di Perumahan Liberty Residence

Medan, Ruangpers.com - Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Sat Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan…

4 jam ago

Polisi Temukan 1,5 Ha Ladang Ganja Seberat 650 Kg di Madina, Pemilik Diburu

Mandailing Natal, Ruangpers.com - Polres Madina menemukan 1,5 hektare ladang ganja di pegunungan Tor Sihite.…

4 jam ago

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Kasus Selisih Paham

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Marihat - Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukamakmur, Aipda Ijon…

4 jam ago

Kapolres Bersama Wali Kota Pematangsiantar Cek Ruang Rehabilitasi Napza di RSUD dr Djasamen Saragih

Pematangsiantar, Ruangperscom - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, bersama Wali Kota Pematangsiantar,…

4 jam ago

Kapolres Hadiri Peluncuran Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, hadiri peluncuran tahapan pemilihan…

4 jam ago

WN Afrika Selatan Ditemukan Tewas dalam Kamar Hotel di Samosir

Samosir, Ruangpers.com - Pensiunan asal Afrika Selatan berinisial RNH ditemukan tewas di salah satu kamar…

17 jam ago