Toba, Ruangpers.com – Dinas Kehutanan KPH-IV Balige, melakukan pengecekan lokasi area pengambilan batu belah yang berada di pinggir Danau Toba, tepatnya di Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, pada Sabtu (17/4/2021), lalu.
Kepala KPH-IV Balige, Leonardo AB. Sitorus, kepada awak media mengatakan, lokasi tersebut merupakan APL (Area Penggunaan Lain).
Menurut Leo, area tersebut sebelumnya berada di kawasan hutan sesuai SK. 579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.
“Selanjutnya pada 2017 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan SK. 1076/MenLHK-PTKL/KUH/PLA.2/3/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumut sampai tahun 2016. Lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL),”terang Leo Sitorus, pada Senin (19/4/2021), lalu.
Siregar Aek Nalas merupakan lokasi tambang batu yang sudah berjalan puluhan tahun. Lokasi tersebut menjadi lokasi pengambilan batu yang paling utama untuk kebutuhan pembangunan wilayah Kabupaten Toba yang dipergunakan untuk dana desa dan proyek lainnya.
Menurut salah seorang tersangka, marga Butarbutar yang ikut saat pengecekan lokasi itu mengatakan, jika mereka tergantung pada pekerjaan itu.
Dinas Kehutanan dan Polres Toba selama ini sudah sering melakukan penangkapan dan pengamanan kepada para pekerja yang merupakan warga setempat. Warga setempat melakukan pengambilan batu di lokasi ini karena tidak ada jalan lain mencari nafkah.
Pemerintah Kabupaten Toba diminta mencari jalan keluar agar masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari batu tersebut bisa tetap bekerja mencukupi kebutuhan walau harus bertarung nyawa.
(Aldy Sitorus )