Jakarta, Ruangpers.com – Pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. KPU memastikan syarat pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan draft revisi PKPU tentang pendaftaran calon kepala daerah sudah dikirimkan ke Komisi II DPR. Draft PKPU itu sudah merujuk putusan MK.
“Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia, akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” ujar Afifuddin dilansir detikNews, Kamis (22/8/2024).
Draft PKPU pendaftaran calon kepala daerah itu dikirimkan ke DPR dalam rangka konsultasi. Rencananya dalam waktu dekat KPU dan DPR bersama pemerintah akan membahas PKPU tersebut.
“Satu dua hari ini kita akan lakukan langkah-langkah pembahasan konsultasi dengan Komisi II. Masih ada waktu sebelum waktu pendaftaran tiba. Semua pengaturan, PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran cakada di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dia mengatakan draf revisi PKPU tersebut sudah disampaikan ke DPR. Afif menekankan pihaknya mematuhi putusan MK.
“Perkembangan malam tadi, semakin tegas untuk kami proses-proses ini akan tetap kami lakukan untuk kemudian memasukkan putusan MK di beberapa norma di PKPU pencalonan meskipun draf sudah kita kirimkan juga ke Komisi II,” tuturnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan Revisi UU Pilkada batal dilakukan. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco.
Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.
“Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkada-nya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU,” ujar Dasco.
Sumber : detik.com