Pesisir Barat, Ruangpers.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat mengumumkan syarat yang harus dipenuhi oleh tim atau pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Pesisir Barat 2024.
Pengumuman syarat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat 2024 tersebut secara resmi tertuang dalam surat Nomor 503/Pl.02.2-Pu/1813/2024, tertanggal 24 Agustus 2024.
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Pesisir Barat, Ramzi, mengatakan, pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pengumuman ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” kata Ramzi, Minggu (25/8/2024).
Dijelaskannya, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor 914 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat yakni minimal 9.501 suara sah.
Adapun waktu dan tempat pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, dimulai pada Selasa (27/8/2024) sampai Kamis (29/8/2024) mendatang, di Kantor KPU setempat.
Untuk Selasa dan Rabu, pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan Kamis (29/8/2024) dimulai pukul 08.00 WIB sampai sekitar pukul 23.59 WIB.
Selain syarat minimal suara sah, calon juga harus memenuhi syarat lainnya, mulai dari aspek kewarganegaraan, pendidikan, moralitas hingga tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat atau kejahatan berulang.
Ramzi menambahkan, calon kepala daerah harus merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun.
Selanjutnya, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Lalu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
“Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” jelas Ramzi.
Dan untuk mantan terpidana, yang telah melewati jangka waktu 5 tahun, setelah mantan terpidana tersebut selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Calonkada juga, kata Ramzi, tidak boleh pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
Terkait pendaftaran tersebut, KPU Pesisir Barat juga membuka layanan helpdesk bagi calon kepala daerah yang membutuhkan informasi lebih lanjut.
Bisa menghubungi melalui email, [email protected], dapat juga menghubungi nomor telpon: 082376092121 dan 082281851413.
“KPU Pesisir Barat siap membantu seluruh proses pendaftaran supaya berjalan dengan lancar sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku,”tandasnya.
(Andi)