Nasional

KPU Sebut Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Jakarta, Ruangpers.com – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memastikan calon legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pileg 2024 tidak diwajibkan mundur jika akan maju dalam Pilkda 2024. Hasyim menyebut hal itu dikarenakan caleg yang terpilih itu belum dilantik secara resmi.

Namun, kata Hasyim, jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Meski begitu, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” kata Hasyim melansir detikNews, Kamis (8/5/2024).

“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?,” imbuhnya.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, kata Hasyim, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim menyebut jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” jelas Hasyim.

Hasyim kemudian mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tuturnya.

 

 

Sumber : detik.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Sekda Pakpak Barat Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM, memimpin Upacara…

2 jam ago

Ketua PKK Pakpak Bharat Hadiri Acara Hari Kesatuan Gerak PKK di Surakarta

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Ketua TP PKK Pakpak Bharat, Ny. Juniatry Franc Bernhard Tumanggor, bersama…

2 jam ago

Kapolres Pematangsiantar jadi Irup Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-116

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K, pimpin upacara peringatan Hari…

5 jam ago

Kapolsek Siantar Marihat Ingatkan Siswa/i SMA Negeri Siantar Tidak Terlibat Tawuran dan Kenakalan Remaja

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 116 tahun 2024, Kapolsek Siantar…

5 jam ago

Pemkab Humbahas Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116

Humbahas, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional…

5 jam ago

Pemerintah Kabupaten Humbahas Ikut Rakor Pengendalian Inflasi

Humbahas, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten Humbahas dalam hal ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba…

6 jam ago