ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Nasional
Tim penindakan KPK total mengamankan 12 orang saat menggelar OTT di daerah Kabupaten Bogor dan Kota Bandung, Jawa Barat. Salah satunya Bupati Bogor, Ade Yasin. Foto/ANTARA

Tim penindakan KPK total mengamankan 12 orang saat menggelar OTT di daerah Kabupaten Bogor dan Kota Bandung, Jawa Barat. Salah satunya Bupati Bogor, Ade Yasin. Foto/ANTARA

Kronologi OTT Ade Yasin dan Anggota BPK: Diintai dari Bogor hingga Dijemput ke Bandung

by Ruangpers.com
28 April 2022 | 09:20 WIB
in Nasional
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan 12 orang saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Kabupaten Bogor dan Kota Bandung, Jawa Barat.

Operasi senyap tersebut digelar selama dua hari sejak Selasa hingga Rabu 26-27 April 2022.

“Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa tanggal 26 April 2022 sekitar jam 23.00 WIB di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Adapun, 12 orang yang diamankan dalam giat penindakan lembaga antirasuah tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY); Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).

Kemudian, empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). Lantas, Kasubbag Keuangan Setda Kabupaten Bogor berinisial RF; Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, berinisial TK; Sekretaris BPKAD inisial AR; serta Staf BPKAD inisial HN.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dibeberkan Firli, 12 orang tersebut diamankan setelah tim KPK mendapatkan laporan dari masyarakat. Tim mengantongi laporan adanya dugaan pemberian uang dari Bupati Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.

“Tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud,” imbuh Firli.

Tim mulanya bergerak ke salah satu hotel di daerah Bogor pada Selasa 26 April 2022, pagi. Sebab, tim mendapatkan informasi ada penyerahan uang dari orang kepercayaan Bupati Bogor untuk anggota tim audit BPK Jawa Barat di hotel tersebut.

Namun ternyata, proses serah terima uang dugaan suap tersebut telah berlangsung. Para pihak yang diduga pemberi dan penerima suap telah kembali ke kediamannya masing-masing.

Di mana, para Anggota BPK Jawa Barat pulang ke Bandung, dan yang lainnya di daerah Bogor. KPK kemudian berpencar membagi dua tim. Satu tim bergerak menuju Bandung untuk menjemput Anggota BPK Jawa Barat yang diduga telah menerima uang suap.

Tim berhasil mengamankan empat pegawai BPK Jawa Barat di kediamannya masing-masing daerah Bandung berserta uang dugaan suap tersebut.

“Tim mengamankan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa (26/4/2022) malam, dan saat itu juga tim langsung mengamankan dan membawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” beber Firli.

Terpisah, tim yang lainnya juga mengamankan Bupati Bogor, Ade Yasin di kediamannya pada Rabu 27 April 2022, pagi.

Tak hanya Ade Yasin, tim mengamankan sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor di rumahnya masing-masing.

“Tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Sebanyak 12 orang langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka lalu diperiksa secara intensif. Tak hanya 12 orang, tim juga berhasil mengamankan uang dengan nilai total Rp1,024 miliar.

Uang itu diamankan dalam bentuk tunai dan ada pada rekening bank. “Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta,” terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY); Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA). Kemudian, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Selanjutnya, empat pegawai BPK Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Adapun, suap tersebut berkaitan dengan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Pemkab Bogor diduga sengaja menyuap Anggota BPK Jawa Barat agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Sumber : Sindonews.com

 

 

Tags: Ade YasinBupati BogorKPKOTT
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Foto: Presiden Prabowo Subianto menjenguk polisi yang terluka imbas menjaga demo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Firda/detikcom)
Nasional

Prabowo Murka soal Aksi Massa Rusuh: Niatnya Hancurkan Pembangunan Nasional!

by Ruangpers.com
1 September 2025 | 21:43 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Presiden Prabowo Subianto menyatakan aksi unjuk rasa yang berakhir...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nasional

Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi saat Jadi Narasumber Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:14 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi narasumber dalam...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri tetap solid usai kasus penyerangan Mapolres Tarakan yang dilakukan oknum TNI.
Nasional

Usai Kasus Penyerangan Mapolres Tarakan, Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:01 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri...

Read more
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan penting kepada Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) semester genap Tahun 2025.
Nasional

Taruna Akpol 2025 Dibekali Kadiv Humas Polri dengan Strategi Kehumasan di Era Digital

by Ruangpers.com
7 Januari 2025 | 21:13 WIB

Semarang, Ruangpers.com - Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini