Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada Sabtu (19/4/2025) malam, dimulai pukul 22.00 WIB yang dipimpin Kabag SDM, AKP Mara Lidang Harahap.
Pelaksanaan KRYD tersebut dalam rangka antisipasi kejahatan jalanan dan aksi kenakalan remaja di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, kata AKP Mara Lidang.
Dalam KRYD tersebut, Tim Dayok Mirah Polres Pematangsiantar mengamankan ke empat orang remaja yaitu JFP, lk, 12 tahun, warga Kecamatan Siantar Martoba, lalu F S, lk, 14 tahun, pelajar, warga Kecamatan Siantar Martoba, kemudian ZN, lk, 14 tahun, warga Kecamatan Siantar Martoba dan N Z S, lk, 13 tahun, warga Kecamatan Siantar Martoba yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jln. Damar Laut, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di depan pintu masuk Kolam Renang Water Song.
Selain keempat remaja tersebut, turut juga diamankan barang bukti berupa 2 buah besi yang dimodifikasi bentuk senjata tajam (Sajam).
Kemudian empat remaja beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar untuk tindakan selanjutnya.
(rel)