Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada Sabtu malam (14/12/2024), dimulai sekitar pukul 23.30 WIB.
Adapun tujuan KRYD tersebut, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, knalpot blong, dan tawuran di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Awalnya, para personil yang tersprit mengikuti apel pembagian tugas yang dipimpin Kasat Binmas, AKP Jahrona Sinaga SH selaku Perwira Penanggungjawab (Papenjab) Tim 1, di Apil Dayok, Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur.
Dimana para personil dibagi 3 tim yakni Tim 1 Papenjab AKP Jahrona Sinaga SH, Tim 2 Papenjab, IPTU Jhon Arno Purba dan Tim 3 Papenjab, IPTU Donly Sihombing serta Tim Khusus (Timsus) dan Shelter Satuan Samapta.
Usai menerima pembagian tugas, para personil langsung melaksanakan KRYD di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Selanjutnya, pada Minggu (15/12/2024) dini hari, Timsus dan Shelter menemukan enam orang pemuda sedang kumpul – kumpul di Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Sianțar Martoba.
Adapun ke enam orang itu berinisial SR (20), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, YS (18), warga Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Fa (15), pelajar SMA warga Karang Sari, Kabupaten Simalungun, AF (17), pelajar SMA, warga Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, WA (16), pelajar SMA warga Karang Sari, Kabupaten Simalungun dan JS (19), warga Lorong IX, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Lalu ke enam orang itu diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pembinaan oleh Sat Binmas Polres Pematangsiantar.
Pagi subuh hari sekira pukul 05.00 Wib pelaksanaan KRYD tersebut selesai dengan situasi aman dan kondusif.
Secara keseluruhan rangkaian kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh Sat Binmas Polres Pematangsiantar berjalan dengan lancar dan selanjutnya diserahkan kepada ke orang tuanya masing-masing dengan harapan di kemudian hari tidak akan mengulangi kembali kumpul – kumpul hingga subuh yang dapat merugikan diri sendiri, orang tua dan keluarga serta lingkungan sekitarnya.
(rel)