Jakarta, Ruangpers.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap sejumlah dakwaan yang akan dibacakan dalam sidang Ferdy Sambo Cs yang didakwa melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J.
Dakwaan tersebut dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Salah seorang tersangka pembunuhan, Kuat Maruf diketahui memprovokasi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J ke suamianya.
“Saksi Kuat Maruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: ‘Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’,” bunyi petikan dakwaan jaksa, yang dilihat di SIPP PN Jaksel, Kamis (13/10/2022).
Padahal, Kuat Maruf saat itu masih belum mengetahui secara pasti peristiwa dugaan pelecehan yang di Magelang tersebut.
“Meskipun saat itu saksi Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” sambungnya.
Provokasi tersebut dilakukan setelah Brigadir J dan Putri Candrawathi bertemu di dalam kamar selama 15 menit.
“Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar,” terangnya
Diketahui, sidang Ferdy Sambo Cs akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.
Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sumber : Okezone.com