Jakarta, Ruangpers.com – Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Saat jaksa bacakan tuntutan, Kuat Ma’ruf hanya bisa tertunduk lesu. Ia hanya dapat menyimak JPU saat membacakan analisa yuridis dan fakta hukum.
Dalam pantauan terlihat kepala Kuat mendengak dari semula menunduk. Sesekali, Kuat terlihat menggelengkan kepala saat JPU membacakan keterlibatan Kuat saat momen Brigadir J ditembak.
Kuat juga memperhatikan JPU dengan tatapan mata tajam. Tatapan mata itu, diiring dengan gelengan kepala kecil kala JPU menyinggung keterlibatan Kuat dalam pembunuhan Brigadir J.
Seusai sidang, Kuat nampak menghampiri tim kuasa hukumnya. Terlihat, diskusi dan momen salaman seperti memberi semangat terjadi antara Kuat dengan penasihat hukumnya.
Sekadar informasi, Kuat Ma’ruf dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat Ma’ruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, beesikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain,” terang JPU.
Sumber : Okezone.com