Medan, Ruangpers.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Muhammad Nanda. Pria yang tinggal di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu dinilai secara sah bersalah terlibat peredaran 1 kg sabu.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Mejelis Hakim Dahlan, Selasa (15/8/2023).
Nanda secara sah melanggar pasal narkotika. Hakim menyebutkan hal yang memberatkan Nanda yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba. Kemudian, perbuatannya itu sangat membahayakan pada generasi bangsa.
“Selain itu, terdakwa terlibat jaringan internasional. Sementara hal yang meringankan tidak ada,” jelas hakim Dahlan.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa dan jaksa sama-sama mengambil pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Vonis itu sendiri diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara.
Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, Nanda awalnya diperintahkan oleh seseorang bernama Asun mengambil sabu 1 kg. Barang tersebut diketahui telah diletakkan di bawah pohon besar di lapangan Marelan Pasar Lima, Kota Medan.
Usai mengambil barang itu, Nanda diperintahkan untuk menyimpan ke rumahnya di Jalan Islamiyah No 35, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Namun, polisi yang lebih dulu mengetahui adanya informasi dari masyarakat bahwa Nanda turut ikut melakukan peredaran sabu ditangkap.
Sumber : detik.com