Medan, Ruangpers.com – Polda Sumatra Utara (Sumut) menangkap seorang kurir narkoba yang hendak mengantar sebanyak 13 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Pelaku diamankan di pinggir Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) bersama koper berisi sabu tersebut. Kurir tersebut berinisial MA alias Alfis (21), warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Dia ditangkap tepat di Jalinsum ruas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Rabu (18/8/2021) kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi mereka terima yang menyebutkan ada pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta melalui jalur darat.
“Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi hingga menangkap pelaku,” kata Hadi, Sabtu (21/8/2021).
Hadi menyebutkan, sabu-sabu seberat 13 kilogram itu dikemas dalam beberapa bungkus terpisah. Narkoba itu lalu dimasukkan ke dalam koper yang dibawa pelaku.
“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolda Sumut. Pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba,” ujar Hadi.
Hadi mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp103 juta jika berhasil membawa barang haram itu ke Jakarta.
“Saat ini kami masih kembangkan penyelidikannya. Kami juga masih mengejar pemilik narkoba tersebut,” ujarnya.
Sumber : iNews.id