Bengkulu, Ruangpers.com – Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis terdakwa Rando Yupita, kurir narkotika jenis ganja yang membawa sebanyak 143 Kilogram (Kg). Rando dijatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara, denda Rp 4 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Vonis tersebut itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang menuntut terdakwa Rando Yupita, dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Terdakwa itu dinyatakan sah dan terbukti melanggar Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Memvonis terdakwa Rando Yupita, 13 tahun penjara, dan denda Rp4 Miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Lia Giftiani saat sidang putusan di PN Bengkulu, Selasa (15/03/2022).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Ira Karina mengatakan pihaknya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan atas putusan majelis hakim.
“Kita akan pikir-pikir dulu, untuk langkah selanjutnya. Kita juga akan sampaikan dahulu dengan pimpinan,” jelas Ira, usai sidang di PN Bengkulu.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu pada Jumat, 15 Oktober 2021 lalu, saat melintas di Jalan Lintas Curup, Kabupaten Rejang Lebong-Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, tepatnya di Kelurahan Pasar Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dari penggeledahan pada mobil truk yang dikendarai terdakwa, petugas BNN Provinsi Bengkulu menemukan enam karung besar berisi narkotika jenis ganja seberat 143 Kg. Rinciannya, lima karung berisi 25 paket ganja ukuran besar dan satu karung berisikan 18 paket ganja, dan ditaksir mencapai Rp700 juta.
Untuk mengelabui pemeriksaan petugas, terdakwa meletakkan tumpukan 143 Kg ganja tersebut di bawah tumpukan karung berisi pupuk kandang.
Sumber : detik.com