Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus 2 orang pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Selasa (23/8/2022) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 18.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang akan transaksi narkotika sabu, di Jl. Mesjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian petugas langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 19.00 WIB, petugas tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi, sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Harun Afandi Nasution alias Pandi (22), warga Jl. Silimakuta No.44, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dan saat ditangkap, pelaku terlihat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya ke atas tanah dan setelah diperiksa, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu.
Lalu, pelaku digeledah dan ditemukan uang sebanyak Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
Dan saat diinterogasi, pelaku mengaku masih ada menyimpan narkotika diduga jenis sabu, di rumah kontrakannya.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung menuju rumah kontrakannya, di Jl. Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dan sekira pukul 19.30 WIB, petugasa sampai di rumah kontrakan pelaku.
Namun saat petugas masuk ke dalam rumah tersebut, ditemukan seorang laki-laki didalam kamar mandi dan langsung ditangkap yang diketahui bernama, Ismail Arifin Hasibuan alias Arifin (35), warga Karang Bahagia Kota Bekasi dan Jl. Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Dan saat dilakukan penggeledahan di rumah itu, ditemukan 1 (satu) buah baju yang tergantung didalam kamar yang didalam kantong depan baju tersebut ada 1 (satu) balutan tisu yang didalamnya ada 5 (lima) buah plastic klip kosong dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu.
Juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik Ismail Arifin Hasibuan alias Arifin, dari lantai ruang tamu.
Adapun total berat brutto sabu tersebut 0,66 gram.
Dan saat keduanya diintrogasi, mereka mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “P”.
Kemudian dilakukan pengembangan, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat siang (26/8/2022).
(rel)






