Simalungun, Ruangpers.com – Rulin alias Ulin (39), warga Huta IV, Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, pada Jumat (5/3/2021) malam lalu, pukul 20.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono SH dalam siaran pers yang dibagikan Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, menjelaskan kronologis penangkapan pria kurus ini.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun yang menyebut, di Huta IV Timbaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjut informasi, dipimpin Kanit Idik I, IPTU Dwi Iven Siregar, Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi yang diinformasikan warga,” ungkap Kasubbag Humas, pada Sabtu (6/3/2021) siang tadi.

Tidak buang waktu, Tim Opsnal langsung menggerebek satu gubuk, di wilayah itu. “Petugas berhasil mengamankan pria yang mengaku sebagai Rulin,”ujarnya.
Dan saat sekitaran gubuk digeledah, petugas menemukan satu dompet warna ungu berisi satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 gram, lalu satu kaca pirex, satu pipet plastik, dan satu unit Handphone Samsung warna merah.
Dan saat diinterogasi petugas, Rulin mengaku, barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya, dan diperoleh dari seorang pria saat bertemu di tepi jalan, di daerah Simpang Mayang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Untuk pengembangan dan proses hukum, Rulin alias Ulin, beserta semua barang bukti, dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk diperiksa lebih lanjut, tutup Kasubbag Humas.
(red)