Simalungun, Ruangpers.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, kembali menciduk satu orang pria dari Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun karena memiliki sabu, pada Senin malam lalu (8/3/2021), pukul 20.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial YS alias Yogik (25), warga Rambung Merah.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, S.I.K, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, SH yang dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (9/3/2021) sore mengatakan, pelaku Yogik diciduk, di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan pelaku Yogik, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat, melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, Kasatres Narkoba, AKP Adi Haryono, memperintahkan anggotanya, melakukan penyelidikan.
Lalu, pada Senin (8/3/2021) malam, pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik I, IPTU Dwi Iven Siregar, berhasil meringkus pelaku Yogik dangan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,24 gram yang sempat dibuangnya.
Diinterogasi, pelaku mengaku kalau sabu itu miliknya yang diperolehnya dari daerah Rambung Merah, Kabupaten Simalungun. Lalu pelaku Yogik dan barang bukti sabu tersebut, diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku YS alias Yogik sudah diamankam guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
(red)